PANGANDARAN JAWA BARAT - Pimpinan dan rapat Dewan yang terhormat, dengan latar belakang pemikiran yang telah disampaikan, maka
Fraksi Persatuan menyatakan Rancangan Peraturan Daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk dijadikan sebagai agenda
prioritas pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Pangandaran
dan Bupati Pangandaran.
Baca juga:
Mata Najwa: Anies Baswedan Bicara Gagasan
|
Demikian dikatakan Cecep Nurhidayat S.Pd saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Persatuan atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/07/2024).
Disampaikannya bahwa,
setelah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan
Bupati Pangandaran tentang Rancangan Peraturan Daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, maka Fraksi Persatuan menganggap perlu untuk memberikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran tahun anggaran 2023 tersebut.
Fraksi Persatuan berpendapat sebagai berikut ini:
1. Saudara Bupati telah menyampikan bahwa APBD Kabupaten
Pangandaran tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan jawa barat dengan opini “wajar dengan
pengecualian” (WDP) yaitu hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas.
Entitas tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
berhubungan dengan yang dikecualikan, terkait hasil
audit BPK tahun 2023 DPRD kabupaten pangandaran
melakukan analisis yang mendalam sehingga
menemukan fakta per 31 desember 2023 sebesar Rp. 305, 89 milyar, utang tersebut meningkat 14, 40% dibanding
tahun 2022 sebesar Rp. 267, 39 milyar.
Penumpukan
hutang belanja terjadi karena tidak tersedianya kas.yang memadai untuk membayar tagihan belanja dan/atau kewajiban yang ditunjukkan, maka kami dari fraksi persatuan sangat berkepentingan untuk mendapatakan klarifikasi dan ferifikasi secara langsung dari BPK.
2. Tekait dengan perangkat desa dilingkungan kabupaten
pangandaran yang belum mendapatkan haknya selama kurun waktu tertentu, hal ini juga kami dari fraksi persatuan memerlukan penjelasan yang mendetil
3. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada bupati dan wakil
bupati yang telah mendekati masa akhir pengabdian dengan
jerih payah dan pengorbanan yang dilakukan semoga
menjadi investasi positif bagi warga pangandaran dan menjadi legasi positif dalam sejarah panjang perjalanan
kabupaten pangadaran.
Pimpinan dan rapat Dewan yang terhormat,
dengan latar belakang pemikiran yang telah disampaikan tadi, maka
Fraksi Persatuan menyatakan Rancangan Peraturan Daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk dijadikan sebagai agenda
prioritas pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Pangandaran
dan Nupati Pangandaran.
Demikian pandangan Umum Fraksi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran
tahun anggaran 2023 "katanya".
Parigi, 01 juli 2024
Fraksi Persatuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
H. Asikin, S.Ag (ketua)
Cecep Nurhidayat, S.Pdi (sekertaris).
(Anton AS)